RakyatBarito
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
RakyatBarito
No Result
View All Result
Home Blog

Raperda Adat Harus Mampu Akomodasi Kebutuhan Masyarakat Adat

admin rakyatbarito by admin rakyatbarito
9 Juni 2026
in Blog
0
Raperda Adat Harus Mampu Akomodasi Kebutuhan Masyarakat Adat
15
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah setempat menggelar rapat pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tentang Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06).

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, dan instansi terkait. 

Tujuan Rapat ini demi memberikan payung hukum yang kokoh bagi masyarakat hukum adat. Selain itu, draf kelembagaan yang baru juga bertujuan menyelaraskan aturan di tingkat kabupaten agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H. Menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat harus tetap dihormati sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan aturan adat di lapangan harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya 

Lebih lanjut, Tajeri mengungkapkan fakta bahwa perjalanan Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini sebenarnya sudah memakan waktu yang sangat panjang. Proses penyusunan dan pembahasan regulasi ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2014, yang berarti sudah berjalan selama kurang lebih 12 tahun tanpa kepastian pengesahan.

“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,” ungkapnya. 

Tajeri meminta agar mekanisme denda adat, mulai dari tata cara penjatuhan sanksi hingga pengelolaan dan penyaluran dana yang diperoleh, diatur secara ketat agar akuntabel dan tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.(Bn)

Donation

Buy author a coffee

Donate
Previous Post

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Minta Batara Expo 2026 Prioritaskan UMKM Lokal

Next Post

Dewan Buka Ruang Aspirasi pada Raperda Masyarakat Hukum Adat

Next Post
Dewan Buka Ruang Aspirasi pada Raperda Masyarakat Hukum Adat

Dewan Buka Ruang Aspirasi pada Raperda Masyarakat Hukum Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Resmi Dirilis, Logo BBKT VII Tahun 2026 Usung Semangat Pemuda, Budaya, dan Kelestarian Alam

31 Juli 2026
Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

31 Agustus 2026

Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Raih Juara 1 Stan Terbaik Batara Expo Dua Tahun Berturut-turut

6 Juli 2026

Angkat Budaya Lokal: Plt Camat Irwanto Pastikan Gunung Purei Siap Sukseskan Gelaran BBKT-VII di Lampeong

2 Juli 2026
Dandi Resmi Nakhodai Karang Taruna Teweh Timur 2026-2030

Dandi Resmi Nakhodai Karang Taruna Teweh Timur 2026-2030

20 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Barito Utara Apresiasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Batik Lokal

DPRD Dukung Pelaksanaan UKW dan OKK PWI di Muara Teweh

22 April 2026
Bina Husada Apresiasi Penebaran Benih Ikan oleh DKPP Barito Utara di Sejumlah Perairan Desa

Bina Husada Apresiasi Penebaran Benih Ikan oleh DKPP Barito Utara di Sejumlah Perairan Desa

16 Mei 2026

Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029

11 November 2025
Patih Herman AB: Dedikasi Guru Adalah Penentu Kualitas Generasi Barito Utara

DPRD Barito Utara Dorong Peran Orang Tua dalam Membangun Literasi Anak Sejak Dini

19 Januari 2026
rakyatbarito.com

© 2025 RakyatBarito.com

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis

© 2025 RakyatBarito.com