Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah setempat menggelar rapat pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tentang Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, dan instansi terkait.
Tujuan Rapat ini demi memberikan payung hukum yang kokoh bagi masyarakat hukum adat. Selain itu, draf kelembagaan yang baru juga bertujuan menyelaraskan aturan di tingkat kabupaten agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H. Menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat harus tetap dihormati sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan aturan adat di lapangan harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sudah menjadi pertimbangan kita semua. Kami berharap perda ini segera disahkan agar tidak ada lagi aturan yang dibuat sendiri-sendiri yang berpotensi bertentangan satu sama lain,” ujarnya
Lebih lanjut, Tajeri mengungkapkan fakta bahwa perjalanan Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini sebenarnya sudah memakan waktu yang sangat panjang. Proses penyusunan dan pembahasan regulasi ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2014, yang berarti sudah berjalan selama kurang lebih 12 tahun tanpa kepastian pengesahan.
“Perda ini penting sebagai dasar hukum yang jelas dan transparan, sehingga pelaksanaan aturan adat memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat,” ungkapnya.
Tajeri meminta agar mekanisme denda adat, mulai dari tata cara penjatuhan sanksi hingga pengelolaan dan penyaluran dana yang diperoleh, diatur secara ketat agar akuntabel dan tidak memicu konflik sosial di kemudian hari.(Bn)




