Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah setempat menggelar rapat pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tentang Kelembagaan Adat Dayak, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (08/06).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, dan instansi terkait.
Tujuan Rapat ini demi memberikan payung hukum yang kokoh bagi masyarakat hukum adat. Selain itu, draf kelembagaan yang baru juga bertujuan menyelaraskan aturan di tingkat kabupaten agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Henny menekankan bahwa pembuatan landasan ilmiah berupa naskah akademik menjadi syarat mutlak dan langkah tersebut diperlukan agar peraturan daerah yang dilahirkan nantinya benar-benar matang, tidak cacat hukum, dan menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat bawah.
“Penyusunan naskah akademik merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam proses pembentukan Raperda agar regulasi yang dihasilkan lebih mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tegas Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa proses penyusunan naskah akademik ini akan dilakukan secara terbuka dengan membuka ruang dialog yang lebar. Pihak legislatif dan eksekutif berencana turun langsung menemui berbagai elemen masyarakat dan lembaga adat demi menyerap aspirasi formal.
“Melalui penyusunan naskah Akademik nantinya akan dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan lembaga terkait guna menjaring saran, masukan, serta melengkapi substansi Raperda yang sedang disusun. Segala permasalahan, saran maupun masukan yang ada saat ini dapat dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum selama proses penyusunan naskah akademik berlangsung,” tutupnya. (Bn)




