Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan lampu hijau terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten. Melalui juru bicaranya, Patih Herman AB, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Senin (2/3/2026), fraksi ini menyatakan kesiapannya untuk mendalami seluruh draf regulasi tersebut guna mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Mengenai Raperda RPJMD 2025–2029, Fraksi Demokrat memandangnya sebagai kompas utama pembangunan untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dokumen ini dinilai sangat krusial karena merangkum janji politik pimpinan daerah ke dalam rencana kerja yang nyata, lengkap dengan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap instansi pemerintah di Kabupaten Barito Utara.
“Dokumen rencana pembangunan jangka menengah ini merupakan wujud nyata dari visi dan program kerja bupati yang dituangkan ke dalam peta jalan pembangunan, aturan umum, serta skema pendanaan daerah dengan tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang. Hal ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program pemerintah agar hasil kerjanya dapat diukur secara jelas,” tutur Patih Herman AB.
Terkait isu kesetaraan, fraksi ini mendukung penuh pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pembangunan. Selain itu, mereka menyoroti Raperda tentang prasarana perumahan dan penanganan kawasan kumuh sebagai upaya menjamin hak masyarakat untuk tinggal di lingkungan yang layak, tertata, dan memiliki fasilitas umum yang terawat dengan baik.
Fraksi Demokrat berpendapat bahwa regulasi mengenai pemukiman sangat dibutuhkan agar ada landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki kualitas hunian warga. Menurut mereka, lingkungan yang padat dan tidak teratur harus segera ditangani melalui prosedur yang jelas agar fasilitas publik di dalamnya tetap berfungsi maksimal dan mampu meningkatkan taraf hidup penduduk setempat secara jangka panjang.
Menutup pandangannya, Fraksi Demokrat menekankan urgensi Raperda Cadangan Pangan sebagai instrumen perlindungan bagi rakyat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi atau bencana. Mereka menegaskan bahwa akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi adalah hak mendasar setiap orang, sehingga lumbung pangan daerah harus dikelola dengan sistematis agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi keadaan darurat atau gejolak harga di pasaran.
Bn







