MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai penertiban aktivitas pelangsir BBM. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan jadwal khusus bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun sebagai upaya menormalisasi distribusi bahan bakar bagi warga.
H. Al Hadi menilai bahwa respons cepat dari eksekutif ini merupakan jawaban nyata atas keresahan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM akibat praktik penimbunan. Menurutnya, tindakan tegas terhadap para pelangsir adalah kunci agar ketersediaan energi di daerah kembali stabil dan merata.
“Pihak legislatif sangat mengapresiasi terbitnya instruksi Bupati ini. Larangan terhadap kegiatan pelangsiran BBM sangat krusial untuk menghentikan praktik spekulasi dan distribusi ilegal yang selama ini jelas-jelas menyulitkan warga banyak,” tegas H. Al Hadi, Kamis (22/1/2026).
Terkait kebijakan operasional kendaraan dinas yang dibatasi pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, ia memandang hal tersebut sebagai strategi yang cerdas. Langkah ini diambil agar kendaraan operasional pemerintah tidak menambah panjang antrean masyarakat umum pada jam-jam sibuk pelayanan.
“Penempatan jadwal ini justru dilakukan untuk memisahkan arus antrean, sehingga kepentingan masyarakat luas tidak terhambat oleh kendaraan plat merah. Ini adalah solusi teknis agar tugas pemerintahan tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga saat mengisi bahan bakar,” terangnya.
Menutup pernyataannya, H. Al Hadi berharap pihak pengelola SPBU dan instansi pengawas dapat menjalankan aturan ini secara konsisten di lapangan. DPRD berkomitmen untuk memantau efektivitas kebijakan tersebut dan mendorong keberlanjutannya jika terbukti mampu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih disiplin, adil, dan transparan di Barito Utara.
bn







