Muara Teweh , 24/01/26 – Kehadiran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta mendapat apresiasi positif dari legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, menyatakan bahwa keterlibatan daerah dalam agenda Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan langkah krusial. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dirancang oleh pemerintah pusat dapat diterapkan secara harmonis dan terintegrasi di tingkat kabupaten.
Patih Herman menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan restu dan sokongan penuh atas keikutsertaan Kesbangpol dalam forum tersebut. Menurutnya, keselarasan antara aturan pusat dan daerah adalah kunci utama agar roda pemerintahan umum dapat beroperasi secara efisien serta mencapai target yang telah ditetapkan. Ia menilai sinkronisasi ini sangat mendesak demi efektivitas kerja birokrasi di lapangan.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menyoroti vitalnya fungsi Kesbangpol dalam memelihara kondusifitas wilayah serta keamanan masyarakat. Stabilitas tersebut dipandang sebagai fondasi dasar bagi kelancaran pembangunan di daerah serta keberhasilan agenda nasional. Ia juga memuji fokus Rakornas yang menekankan pada penguatan kerja sama antarinstansi dan peningkatan kualitas SDM aparatur negara.
DPRD berharap agar poin-poin yang dihasilkan dalam Rakornas segera diwujudkan dalam aksi konkret, bukan sekadar menjadi wacana di atas kertas. Patih Herman menekankan pentingnya langkah nyata seperti mempertajam kemampuan deteksi dini terhadap potensi konflik, mempromosikan moderasi beragama, serta membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Barito Utara.
Sebagai penutup, ia memastikan bahwa DPRD siap mengawal dari sisi kebijakan maupun alokasi anggaran demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Patih optimis bahwa melalui kerja sama yang kokoh antara pusat, daerah, dan legislatif, Barito Utara mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menyukseskan visi besar Presiden dan Asta Cita.
Bn






