Muara Teweh – Pertemuan antara DPRD Barito Utara, instansi pemerintah daerah, dan tiga entitas pertambangan batu bara berlangsung cukup dinamis di Muara Teweh pada Kamis (22/1/2026). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, fokus utama tertuju pada penggunaan infrastruktur publik oleh armada perusahaan yang dinilai perlu segera dievaluasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha, menyampaikan harapan agar pihak korporasi tambang tidak lagi menggunakan jalan milik kabupaten sebagai jalur utama, terutama pada ruas Simpang Km 30 hingga Simpang Benangin. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum tersebut harus dijaga fungsinya demi kenyamanan masyarakat luas.
Dalam forum tersebut, Taufik mendorong agar manajemen perusahaan segera berkoordinasi untuk memindahkan jalur operasional mereka. Beliau menyampaikan bahwa pihak dewan sangat menginginkan proses transisi ini diatur secara baik dan dilakukan secepat mungkin dengan beralih ke jalur khusus pertambangan yang memang sudah tersedia untuk menunjang kegiatan industri.
Langkah ini diambil setelah Taufik bersama sejumlah legislator melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memverifikasi kondisi nyata di ruas jalan Simpang Km 30 menuju Simpang Benangin. Temuan di lapangan menjadi dasar bagi pihak legislatif untuk memberikan masukan konstruktif demi kebaikan bersama.
Taufik memaparkan bahwa berdasarkan hasil inspeksi, ditemukan adanya aliran limbah cair dari PT BDA yang mengalir langsung ke badan jalan kabupaten. Ia meminta dengan sangat agar perusahaan tersebut segera memperbaiki sistem pembuangannya agar tidak lagi mencemari atau mengganggu fungsi infrastruktur milik daerah tersebut.
Di akhir pernyataannya, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Taufik mengungkapkan bahwa pihak legislatif memerlukan kejelasan mengenai detail perjanjian serta batas waktu penggunaan jalan oleh PT Batara Perkasa dan PT BBN. Sebagai solusi yang harmonis, ia menyarankan kedua perusahaan tersebut untuk membangun komunikasi dengan PT BDA terkait pemanfaatan jalur khusus tambang.
bn








