Muara Teweh – Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara menjadi saksi diskusi mendalam mengenai kondisi infrastruktur publik dan pengaruh aktivitas pertambangan pada Selasa (22/1/2026). Pertemuan ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi peran sektor swasta terhadap lingkungan sekitar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menghadirkan tiga entitas pertambangan, yakni PT BBN, PT BDA, dan PT Batara Perkasa. Fokus utama pembicaraan tertuju pada kewajiban pemeliharaan jalan daerah di KM 30 serta prosedur legalitas lintasan angkutan batu bara atau jalur hauling.
Dalam forum tersebut, Ardianto selaku legislator Barito Utara melontarkan kritik yang tajam. Beliau menekankan bahwa pokok permasalahan tidak semestinya hanya terfokus pada nilai uang ganti rugi atau kelancaran proses distribusi material tambang di lapangan.
Ardianto mendesak seluruh pihak untuk lebih peka terhadap kerusakan ekosistem yang muncul. Perhatian utama beliau tertuju pada polusi udara berupa sebaran debu yang dihasilkan secara terus-menerus oleh armada truk pengangkut batu bara yang melintas.
Lebih lanjut, ia mencermati fenomena bungkamnya warga di sepanjang jalur operasional. Beliau menduga kuat bahwa pemberian dana kompensasi telah membuat masyarakat enggan menyuarakan keluhan mereka, meskipun mereka hidup di bawah bayang-bayang polusi setiap hari.
“Kita tidak boleh sekadar berfokus pada dana yang disalurkan maupun teknis pengangkutan semata. Amatilah polusi debu yang ditimbulkan; warga seolah kehilangan daya untuk mengeluh akibat adanya uang kompensasi tersebut. Ini adalah pertaruhan besar bagi kesehatan publik,” tegas Ardianto.
Sebagai penutup, beliau memberikan peringatan keras bahwa gangguan kesehatan akibat paparan debu yang konsisten tidak akan muncul seketika, melainkan bersifat jangka panjang. Efek buruk tersebut diprediksi baru akan dirasakan masyarakat dalam kurun dua sampai tiga tahun mendatang, sehingga langkah antisipasi harus segera dilakukan.
bn








