Muara Teweh – Ruang Sidang DPRD Barito Utara menjadi lokasi diskusi krusial mengenai infrastruktur jalan dan pengaruh operasional pertambangan pada Selasa (22/1/2026). Pertemuan lintas sektor ini melibatkan tiga entitas besar, yakni PT BBN, PT BDA, dan PT Batara Perkasa, guna mengevaluasi tanggung jawab pemeliharaan jalan daerah di KM 30 serta prosedur perizinan penggunaan jalur pengangkutan batu bara.
Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tidak berjalan datar. Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, melontarkan teguran keras kepada pihak-pihak terkait. Beliau menekankan bahwa fokus utama pertemuan seharusnya melampaui urusan teknis pengangkutan maupun sekadar menghitung nilai nominal ganti rugi yang disepakati antar pihak.
Secara khusus, Hasrat menyoroti masalah lingkungan yang kian mengkhawatirkan, terutama polusi debu yang dihasilkan oleh hilir mudik truk tambang. Ia merasa prihatin karena suara protes warga di sepanjang jalur operasional cenderung meredup, diduga kuat karena adanya pemberian uang kompensasi yang membungkam keresahan mereka.
Dalam pernyataannya, Hasrat menegaskan bahwa fokus jangan hanya tertuju pada dana yang disalurkan atau kelancaran proses distribusi batu bara semata. Ia meminta semua pihak melihat realita polusi udara yang terjadi, di mana warga tidak lagi mampu bersuara lantaran terikat kesepakatan kompensasi, padahal kondisi kesehatan publik sedang menjadi taruhannya.
Sebagai penutup, ia memperingatkan bahwa ancaman gangguan kesehatan akibat debu bersifat akumulatif dan tidak muncul secara instan. Beliau memprediksi efek negatif dari polusi tersebut baru akan terlihat nyata dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang, sehingga langkah preventif harus segera diambil demi keselamatan jangka panjang masyarakat.
Bn









