MUARA TEWEH – Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara menjadi saksi diskusi mendalam mengenai pemeliharaan infrastruktur jalan dan konsekuensi operasional sektor pertambangan pada Selasa (22/1/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan perwakilan dari PT. BBN, PT. BDA, dan PT. Batara Perkasa guna membahas secara spesifik mengenai kewajiban perawatan jalan kabupaten di KM 30 serta legalitas pemanfaatan jalur tersebut untuk pengangkutan hasil tambang.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, melontarkan kritik tajam terhadap fokus pembahasan yang ada. Ia menekankan bahwa dialog antara pemerintah, legislatif, dan pihak swasta tidak boleh hanya terpaku pada nilai nominal ganti rugi atau kelancaran arus distribusi batu bara semata tanpa memikirkan aspek kemanusiaan.
Henny mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih peka terhadap degradasi kualitas lingkungan, terutama polusi debu yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut. Ia mencurigai bahwa sikap diamnya warga di sepanjang rute pengangkutan bukan berarti masalah telah selesai, melainkan karena adanya keterikatan pada dana kompensasi yang diterima.
“Semestinya kita tidak cuma berfokus pada dana yang disalurkan atau operasional pengangkutan saja. Perhatikan pula polusi debu yang dipicu oleh aktivitas tersebut. Warga seolah bungkam lantaran adanya uang pengganti itu, padahal keselamatan jiwa masyarakat menjadi taruhannya di sini,” tegas Henny dalam persidangan.
Politisi senior ini memberikan peringatan keras bahwa ancaman gangguan kesehatan akibat paparan debu terus-menerus biasanya tidak muncul seketika, melainkan bersifat akumulatif. Ia menekankan perlunya tindakan preventif yang nyata dari pihak perusahaan agar tidak terjadi krisis kesehatan di masa mendatang.
“Efek buruk dari polusi ini baru akan tampak hasilnya pada dua hingga tiga tahun yang akan datang,” pungkasnya.
bn







