Muara Teweh – Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mematenkan desain batik khas daerah mendapatkan sambutan positif dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah, menilai bahwa penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri tahun 2026 merupakan tonggak penting bagi kelestarian industri kreatif di Bumi Karaun Galam.
Wardatun memandang perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak bagi para perajin. Menurutnya, kepastian hukum ini akan memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk terus berkarya tanpa rasa khawatir akan praktik plagiarisme yang merugikan.
“Pihak legislatif memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dekranasda dan Kemenkumham Kalteng atas inisiatif proteksi karya ini. Upaya tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam mendampingi serta memayungi kreativitas para pelaku industri lokal kita,” ungkap Wardatun.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa motif batik Barito Utara menyimpan filosofi budaya yang sangat dalam dan unik. Tanpa adanya sertifikat resmi, kekayaan intelektual ini sangat rentan untuk disalahgunakan atau diakui oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab, sehingga penjagaan orisinalitas menjadi harga mati.
Ia optimistis bahwa dengan kepemilikan hak paten ini, nilai jual dan daya saing batik daerah akan meroket di kancah yang lebih luas. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan para pengrajin dan penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor Industri Kecil Menengah (IKM).
“Harapan kami, pemberian hak paten ini tidak berhenti di sini saja, melainkan menyasar jenis produk lokal lainnya secara berkesinambungan. DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan serta penganggaran yang bertujuan memperkuat posisi produk-produk unggulan daerah kita,” tutupnya.
bn






