Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di ruang rapat DPRD, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta dihadiri 13 anggota dewan dan 21 perwakilan dari jajaran eksekutif maupun instansi terkait.
Hj Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan pijakan mendasar guna menghadirkan tata kelola kebersihan yang lebih tertata dan berkesinambungan di Barito Utara.
“Raperda ini ditargetkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pemkab dalam menata persampahan dari hulu ke hilir, sehingga berbagai keluhan warga mengenai masalah sampah dapat terselesaikan secara maksimal,” ungkap Henny saat memimpin diskusi.
Ia mengimbau perlunya integrasi yang solid antara pemerintah, legislatif, dan warga untuk mewujudkan lingkungan yang asri, seraya menekankan bahwa penguatan aturan harus diimbangi dengan tumbuhnya kepedulian publik. “Urusan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan butuh keterlibatan nyata warga sejak dari lingkungan rumah tangga,” lanjutnya.
Melalui diskusi yang interaktif tersebut, berbagai saran dari peserta RDP dihimpun untuk memperkaya draft Raperda, sebelum nantinya dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk tahapan pembahasan berikutnya.



