MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan persetujuan tersebut diambil setelah Fraksi KIR mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam kesempatan itu, Sri Neny menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan penyerapan anggaran demi keberhasilan pembangunan daerah.
Fraksi KIR meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar memberikan perhatian serius terhadap realisasi dan tingkat penyerapan anggaran Perubahan APBD 2026. Langkah ini dinilai sangat vital agar seluruh program yang telah disusun dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan mematuhi koridor regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,” ujar Hj. Sri Neny Trianawati saat membacakan pendapat akhir fraksi.
Selain penyerapan anggaran, Fraksi KIR mengingatkan agar realisasi anggaran yang telah disepakati bersama tidak mengalami pergeseran atau perubahan di luar ketentuan hukum. Konsistensi terhadap hasil pembahasan dinilai sangat penting agar prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sesuai rencana.
“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara. Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegas Sri Neny.
Menutup penyampaiannya, Fraksi KIR menyatakan persetujuan penuh terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta seluruh lampirannya untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara. Persetujuan ini diberikan dengan catatan seluruh pelaksanaan teknis di lapangan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bn)



