MUARA TEWEG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama tim penyusun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. menggelar Uji Publik sekaligus Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Rapat Paripurna Dprd Setenpat pada Rabu (23/9).
Kegiatan tersebut membahas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memajukan sektor pertanian lokal sekaligus menata tertib administrasi di ruang publik wilayah Barito Utara.
Rangkaian forum dibuka secara resmi melalui sambutan virtual via Zoom Meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam antara jajaran DPRD Barito Utara, perwakilan pemerintah daerah, serta tim ahli penyusun regulasi dari provinsi.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rujana Anggraini, menyambut positif akselerasi pembahasan dua Ranperda tersebut. Menurutnya, Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani harus memuat skema yang kongket agar para petani di daerah mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih pasti dari pemerintah.
“Sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi sebagian besar masyarakat Barito Utara. Melalui Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini, kita ingin memastikan para petani mendapat akses bantuan, kepastian harga, hingga perlindungan hukum yang jelas saat menghadapi risiko gagal panen,” ujar Rujana Anggraini di sela-sela kegiatan.
Tidak kalah penting, pembahasan Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum juga ditujukan untuk menciptakan keseragaman serta tata kelola penataan wilayah yang dinamis namun tetap berakar pada nilai sejarah lokal. Regulasi ini menjadi standar acuan resmi bagi penamaan tempat dan fasilitas umum agar terinventarisasi dengan baik.
Terkait aspek ketertiban daerah tersebut, Rujana Anggraini kembali menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam perumusan nama-nama sarana umum di daerah.
“Pemberian nama jalan dan fasilitas publik tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus memiliki pedoman baku yang menghargai kearifan lokal serta aspirasi masyarakat. Sinergi dalam uji publik ini merupakan komitmen kita bersama demi menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan Barito Utara,” pungkasnya. (Bn)



