RakyatBarito
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
RakyatBarito
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Lanjutan Pembunuhan Benangin Digelar, Kesaksian Mencekam Noralini Lolos dari Pondok Terbakar

admin rakyatbarito by admin rakyatbarito
23 September 2026
in Hukum Kriminal
0
Sidang Lanjutan Pembunuhan Benangin Digelar, Kesaksian Mencekam Noralini Lolos dari Pondok Terbakar
13
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA TEWEH – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di Desa Benangin, Kabupaten Barito Utara, kembali bergulir memanas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/9/2010). Pada tahapan pemeriksaan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah menghadirkan dua saksi kunci, yakni Noralini dan Kipli, untuk menguak tabir kekejian penyerangan berdarah tersebut.

​Kehadiran kedua saksi mata ini, membuat terang perkara pembunuhan dengan korban Cuah, Tasya Walina, Muhammad Dhafi, Norasnalia dan Noramaliah. “Saya melihat suami saya ditodong pisau, saya besembunyi ke kamar dan mendengar teriakan minta tolong,” tutur Noralini didepan majelis hakim diketuai M Riduansyah SH.

Noralini alias Uwa binti H. Jabidi dan Kipli alias Kipli bin Yusran dihadirkan langsung, di hadapan majelis hakim untuk menceritakan detik-detik Terdakwa Vusen, Suparmano Dkk menyerbu pondok warung milik korban pada 19 April 2026.

​Dalam kesaksiannya yang menegangkan, Noralini membeberkan secara rinci penyerangan brutal yang dilakukan oleh para terdakwa. Saat insiden nahas itu terjadi, ia mengaku sedang berada di dalam pondok. Di ruang sidang, ia bersaksi melihat langsung terdakwa Suparno alias Mano merangsek datang membawa senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut kemudian digunakan Mano untuk mengancam nyawa korban Cuan, yang tak lain adalah suami dari Noralini sendiri.

​Situasi kian mencekam, ketika komplotan pembunuh bayaran tersebut berupaya mengeksekusi rencana penghilangan jejak dengan menyulut api ke bangunan. Menyadari kobaran api mulai membesar dan melahap pondok warung tempat para korban berada, Noralini berupaya sekuat tenaga menyelamatkan diri. Ia akhirnya, berhasil meloloskan diri dari kepungan api yang membakar ludes bangunan pondok tersebut.

​Sembari berlari menyelamatkan nyawa, rentetan tragedi memilukan disaksikan langsung oleh Noralini. Di tengah kekacauan, ia bersaksi mendengar jelas jerit tangis Muhammad Dhafi, balita tak berdosa berusia dua tahun yang turut menjadi korban kekerasan fisik dalam penyerangan tersebut. Pilunya lagi, sebelum berhasil menjauh dari lokasi kejadian, Noralini juga melihat tubuh korban bernama Acha sudah dalam kondisi tergeletak tak berdaya.

​Keterangan dari Noralini dan Kipli di persidangan ini semakin memperkuat uraian dakwaan yang disusun oleh tim JPU. Kesaksian langsung dari saksi yang selamat ini menjadi amunisi krusial untuk membuktikan kekejian dan unsur perencanaan matang yang diotaki oleh para terdakwa, yang mengubah sengketa lahan dan sakit hati pribadi menjadi pembantaian sadis. 

Keempat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano, didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1). Persidangan selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda saksi. (bn)

Donation

Buy author a coffee

Donate
Previous Post

Bupati Dukung Bulan Bakti Karang Taruna VII di Gunung Purei

Next Post

Modus Rental Mobil Operasional Konsultan, Toyota Rush Warga Mangkahui Dibawa Kabur

Next Post
Modus Rental Mobil Operasional Konsultan, Toyota Rush Warga Mangkahui Dibawa Kabur

Modus Rental Mobil Operasional Konsultan, Toyota Rush Warga Mangkahui Dibawa Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Resmi Dirilis, Logo BBKT VII Tahun 2026 Usung Semangat Pemuda, Budaya, dan Kelestarian Alam

31 Juli 2026
Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

31 Agustus 2026

Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Raih Juara 1 Stan Terbaik Batara Expo Dua Tahun Berturut-turut

6 Juli 2026

Angkat Budaya Lokal: Plt Camat Irwanto Pastikan Gunung Purei Siap Sukseskan Gelaran BBKT-VII di Lampeong

2 Juli 2026
Bupati Dukung Bulan Bakti Karang Taruna VII di Gunung Purei

Bupati Dukung Bulan Bakti Karang Taruna VII di Gunung Purei

14 September 2026

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Barito Utara Tegaskan Musrenbang Sebagai Kunci Sinkronisasi Pembangunan

Pancasila Harus hadir dalam Perilaku Sehari-hari

2 Juni 2026
DPRD Dukung Peresmian Dapur SPPG Teluk Mayang untuk Gizi Anak

Serah Terima Pengadaan Alat Berat di Apresiasi oleh DPRD Barito Utara

13 Desember 2025

Barito Utara Susun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak 2026-2031

14 Oktober 2025

Excel to PDF Converter Portable + Activator Lifetime [100% Worked] Genuine

14 November 2025
rakyatbarito.com

© 2025 RakyatBarito.com

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis

© 2025 RakyatBarito.com