Muara Teweh – Diterbitkannya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan koperasi unggulan mendapat respons positif dari pihak legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, memandang kebijakan ini sebagai instrumen penting untuk menghidupkan kembali peran koperasi sebagai pilar ekonomi di tingkat desa hingga kelurahan.
Suparjan menilai langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan upaya nyata untuk meningkatkan standar pengelolaan koperasi agar lebih kredibel. Ia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menyelenggarakan rapat tahunan akan menjadi barometer kesehatan sebuah organisasi, sekaligus menjadi sarana bagi para anggota untuk mengevaluasi kinerja pengelola secara terbuka.
“Kebijakan ini membawa pengaruh yang sangat baik. Penyelenggaraan RAT bukan sekadar rutinitas untuk menggugurkan kewajiban, melainkan sarana pembuktian keterbukaan serta tanggung jawab jajaran pengurus di hadapan para anggotanya,” tutur H. Suparjan Efendi.
Selain masalah administratif, ia juga memberikan dukungan terhadap visi pemerintah dalam menciptakan koperasi percontohan di setiap kecamatan. Dengan adanya koperasi unggulan, diharapkan muncul standar manajemen yang profesional yang dapat ditiru oleh koperasi lainnya, sehingga ekosistem usaha kerakyatan di Kabupaten Barito Utara dapat berkembang secara kompetitif.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kolaborasi antara perangkat daerah, pemerintah desa, hingga sektor swasta dapat diperkuat guna membina koperasi-koperasi yang saat ini sedang tidak produktif. Suparjan berpendapat bahwa koperasi harus berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang lincah dan solutif, bukan hanya sekadar nama yang terdata secara administratif tanpa kegiatan usaha yang jelas.
“Upaya menghidupkan kembali koperasi yang mati suri harus menjadi agenda kolektif. Lembaga ini tidak boleh hanya ada di atas kertas, tetapi eksistensinya wajib memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para anggota serta warga sekitar,” tegasnya.
bn






