Muara Teweh – (23/10/25) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, mengkritik keras kebijakan PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang memilih menyalurkan dana ganti rugi lahan warga melalui perantara Kepala Desa. Menurutnya, tindakan ini tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasrat menyoroti bahwa mekanisme penyaluran tersebut berisiko melanggar etika administrasi publik dan berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan isu pertanahan, prosedur pengadaan lahan, dan tata kelola keuangan desa.
Dalam penjelasannya di Muara Teweh, Hasrat mengungkapkan temuannya bahwa PT. NPR telah mempercayakan dana kompensasi kepada Kepala Desa padahal status kepemilikan lahan yang seharusnya diganti rugi masih bermasalah. Ia mengemukakan adanya overlapping atau tumpang tindih kepemilikan di beberapa lokasi, ditambah lagi nilai ganti rugi yang akan diberikan belum mencapai kesepakatan resmi antara pihak perusahaan dan masyarakat pemegang hak. Ia menegaskan bahwa kompensasi seharusnya dibayarkan langsung kepada pemilik hak yang sah, bukan melalui pihak ketiga seperti pemerintah desa.
Hasrat menganggap kebijakan perusahaan ini sebagai bentuk maladministrasi dan penyimpangan dalam prosedur resmi. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, yang mengharuskan pembayaran kompensasi hanya dapat dilaksanakan setelah proses verifikasi kepemilikan selesai dan penetapan nilai telah disepakati bersama. Lebih jauh, ia menambahkan, dari sisi regulasi pengelolaan keuangan desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan No. 113 Tahun 2014), dana kompensasi dari sektor swasta kepada warga bukanlah pendapatan resmi desa, sehingga Kepala Desa tidak memiliki otoritas untuk menerima, menyimpan, atau menyalurkannya.
Politisi yang sering menyuarakan isu-isu terkait pengelolaan sumber daya alam ini memperingatkan bahwa menitipkan dana ganti rugi kepada Kepala Desa berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Situasi ini menjadi semakin rentan mengingat ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan belum adanya kesepakatan harga. Menurutnya, praktik tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang kuat ini dapat memicu konflik antarwarga dan merusak citra perusahaan di mata publik, apalagi karena sebagian besar lahan masih menjadi objek sengketa kepemilikan.
Sebagai penutup, Hasrat menegaskan bahwa penyaluran dana dengan cara tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas mendasar pemerintahan yang baik (AUPB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan bahwa setiap tindakan administratif harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas guna mencegah timbulnya masalah hukum serius di masa mendatang.
Bn






