RakyatBarito
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
RakyatBarito
No Result
View All Result
Home Legislatif

Mekanisme Penyaluran Dana Kompensasi Lahan PT. NPR Menjadi Sorotan DPRD Barito Utara

admin rakyatbarito by admin rakyatbarito
23 Oktober 2025
in Legislatif
0
Mekanisme Penyaluran Dana Kompensasi Lahan PT. NPR Menjadi Sorotan DPRD Barito Utara
13
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Teweh – (23/10/25) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, mengkritik keras kebijakan PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang memilih menyalurkan dana ganti rugi lahan warga melalui perantara Kepala Desa. Menurutnya, tindakan ini tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasrat menyoroti bahwa mekanisme penyaluran tersebut berisiko melanggar etika administrasi publik dan berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan isu pertanahan, prosedur pengadaan lahan, dan tata kelola keuangan desa.

Dalam penjelasannya di Muara Teweh, Hasrat mengungkapkan temuannya bahwa PT. NPR telah mempercayakan dana kompensasi kepada Kepala Desa padahal status kepemilikan lahan yang seharusnya diganti rugi masih bermasalah. Ia mengemukakan adanya overlapping atau tumpang tindih kepemilikan di beberapa lokasi, ditambah lagi nilai ganti rugi yang akan diberikan belum mencapai kesepakatan resmi antara pihak perusahaan dan masyarakat pemegang hak. Ia menegaskan bahwa kompensasi seharusnya dibayarkan langsung kepada pemilik hak yang sah, bukan melalui pihak ketiga seperti pemerintah desa.

Hasrat menganggap kebijakan perusahaan ini sebagai bentuk maladministrasi dan penyimpangan dalam prosedur resmi. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, yang mengharuskan pembayaran kompensasi hanya dapat dilaksanakan setelah proses verifikasi kepemilikan selesai dan penetapan nilai telah disepakati bersama. Lebih jauh, ia menambahkan, dari sisi regulasi pengelolaan keuangan desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan No. 113 Tahun 2014), dana kompensasi dari sektor swasta kepada warga bukanlah pendapatan resmi desa, sehingga Kepala Desa tidak memiliki otoritas untuk menerima, menyimpan, atau menyalurkannya.

Politisi yang sering menyuarakan isu-isu terkait pengelolaan sumber daya alam ini memperingatkan bahwa menitipkan dana ganti rugi kepada Kepala Desa berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Situasi ini menjadi semakin rentan mengingat ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan belum adanya kesepakatan harga. Menurutnya, praktik tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang kuat ini dapat memicu konflik antarwarga dan merusak citra perusahaan di mata publik, apalagi karena sebagian besar lahan masih menjadi objek sengketa kepemilikan.

Sebagai penutup, Hasrat menegaskan bahwa penyaluran dana dengan cara tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas mendasar pemerintahan yang baik (AUPB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan bahwa setiap tindakan administratif harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas guna mencegah timbulnya masalah hukum serius di masa mendatang.

Bn

Donation

Buy author a coffee

Donate
Previous Post

Bupati Barut Cari Solusi Percepatan Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung dan Lemo

Next Post

Batara Cup Open Tenis Meja 2025 Resmi Dibuka, DPRD Barut Beri Apresiasi

Next Post
Batara Cup Open Tenis Meja 2025 Resmi Dibuka, DPRD Barut Beri Apresiasi

Batara Cup Open Tenis Meja 2025 Resmi Dibuka, DPRD Barut Beri Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Resmi Dirilis, Logo BBKT VII Tahun 2026 Usung Semangat Pemuda, Budaya, dan Kelestarian Alam

31 Juli 2026
Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

Yudisium XVII Politeknik Muara Teweh: Lahirkan Generasi Vokasi Kompeten untuk Barito Utara

31 Agustus 2026

Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Raih Juara 1 Stan Terbaik Batara Expo Dua Tahun Berturut-turut

6 Juli 2026

Angkat Budaya Lokal: Plt Camat Irwanto Pastikan Gunung Purei Siap Sukseskan Gelaran BBKT-VII di Lampeong

2 Juli 2026
Dandi Resmi Nakhodai Karang Taruna Teweh Timur 2026-2030

Dandi Resmi Nakhodai Karang Taruna Teweh Timur 2026-2030

20 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Inflasi Mengintai, Barito Utara Andalkan “Kepak Batara” Untuk Selamatkan Ekonomi Keluarga

3 Desember 2025
Rosi Wahyuni Dukung Kepemimpinan Hj. Maya Savitri di Kwarcab Pramuka Barito Utara

Rosi Wahyuni Ajak Masyarakat Ramaikan Objek Wisata Lokal Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026

Ketua Komisi I DPRD Barut Dukung Musda GOW: Organisasi Wanita Mitra Strategis Pembangunan Daerah

15 November 2025

Topaz AI Crack + Serial Key Windows 11 (x32-x64) Full 2025

15 November 2025
rakyatbarito.com

© 2025 RakyatBarito.com

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis

© 2025 RakyatBarito.com