MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hasrat, meminta agar pemerintah daerah dan kementerian terkait segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan isu tumpang tindih lahan yang belakangan ini telah menciptakan kecemasan di kalangan penduduk desa. Hasrat menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRD memikul beban moral dan politik untuk membela hak-hak warga yang terancam kehilangan kepemilikan atas lahan yang telah mereka kelola.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD, Hasrat membeberkan bahwa sejumlah besar warga yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun kini menghadapi risiko kehilangan hak atas tanah mereka akibat adanya perubahan status kawasan. Isu ini, menurutnya, jauh melampaui sekadar masalah birokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nasib masyarakat kita. DPRD akan berdiri di depan memperjuangkan kepastian hukum bagi rakyat,” ujar Hasrat dengan tegas, menggarisbawahi komitmen lembaga legislatif.
Hasrat memberikan contoh spesifik kasus yang terjadi di Desa Jamut, di mana warga yang memegang sertifikat kepemilikan tanah sah kini terhambat mendapatkan kompensasi dari proyek pembangunan karena area tersebut secara tiba-tiba telah ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami tidak bisa membiarkan warga terus dirugikan. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi,” tegasnya.
Sebagai solusi mendasar, Hasrat juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara agar segera menginisiasi pengusulan pendataan ulang lahan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah strategis ini dianggap krusial untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum yang sah atas hak-hak warga. Ia menutup pernyataannya dengan janji pengawalan, “Kita butuh langkah nyata, bukan janji. DPRD siap mengawal sampai tuntas.”
Bn




