MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 dalam agenda mendengarkan Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD setempat pada Rabu (30/9)
Rapat Paripurna III ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan yang hadir membacakan pidato jawaban Bupati Barito Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda Barito Utara Muhlis, serta para anggota DPRD lainnya.
Pimpinan DPRD menegaskan pentingnya tahapan ini sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penyelarasan fungsi legislasi serta anggaran. Jawaban pemerintah daerah merupakan langkah krusial untuk menindaklanjuti berbagai catatan, masukan, dan kritik membangun yang sebelumnya telah disampaikan oleh lima fraksi DPRD Barito Utara dalam pemandangan umum mereka.
“Rapat Paripurna III ini merupakan bagian penting dalam rangkaian pembahasan Raperda APBD TA 2027. Penyampaian jawaban pemerintah menjadi wujud pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran DPRD bersama pemerintah daerah yang dilakukan secara terbuka, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin rapat.
Dalam pidato jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Pemkab Barito Utara memberikan penjelasan mendalam atas sejumlah isu strategis yang disuarakan fraksi-fraksi. Salah satu fokus utama adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027 yang diproyeksikan sebesar Rp177,866 miliar. Pemerintah daerah berjanji akan mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi, penertiban sektor pertambangan dan perkebunan, serta pemanfaatan aset daerah secara transparan.
Terkait sorotan mengenai defisit anggaran sebesar Rp1,197 triliun, pemerintah daerah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi realistis dari besarnya kebutuhan alokasi belanja pembangunan dibanding pendapatan. Pembiayaan defisit akan ditutup secara sah dan akuntabel melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang diprioritaskan untuk melanjutkan program produktif dan strategis di bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur konektivitas antardesa.
Pihak DPRD mengapresiasi kejelasan jawaban eksekutif, terutama komitmen Pemkab Barito Utara dalam melanjutkan program Pendidikan Gratis 16 Tahun dan Beasiswa Kedokteran yang diatur melalui Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2026. Selain itu, jajaran legislatif juga menekankan agar pengawasan terhadap kewajiban CSR, reklamasi, dan kontribusi perusahaan pertambangan maupun perkebunan terhadap perbaikan jalan dapat benar-benar direalisasikan di lapangan.
“Kami berharap pembahasan Raperda APBD 2027 pada tahapan selanjutnya antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat berjalan lancar dengan semangat musyawarah. Pembahasan yang konstruktif dan sinergis sangat penting agar APBD yang disahkan nantinya benar-benar berorientasi pada pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkas Hj. Henny Rosgiaty Rusli menutup rangkaian rapat. (Bn)



