MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama tim penyusun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Kegiatan penting ini dipusatkan di Muara Teweh pada Selasa (22/09).
Agenda ini diawali secara virtual melalui sambungan zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H. Usai pengarahan awal tersebut, rangkaian acara dilanjutkan secara tatap muka melalui diskusi mendalam bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Kalteng guna membedah substansi dua regulasi yang dibahas.
Adapun dua regulasi yang menjadi fokus dalam uji publik kali ini meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan dan Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah. Kedua draf aturan ini dinilai sangat krusial untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas kerja sama dan pendampingan yang diberikan dalam penyusunan regulasi daerah tersebut.
“Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum ini merupakan langkah sinergi yang luar biasa untuk memastikan rumusan pasal demi pasal dalam Raperda ini taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terstruktur dengan legal drafting yang tepat,” ujar Hj. Mery Rukaini.
Lebih lanjut, pimpinan DPRD Barito Utara tersebut menekankan bahwa kehadiran produk hukum ini bukan sekadar formalitas administratif semata, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat lokal di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Kehadiran Ranperda ini adalah wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah hadir untuk memfasilitasi dan melindungi karya, cipta, dan karsa masyarakat kita agar diakui pihak luar, dan kekayaan intelektual ini memberikan nilai tambah ekonomi yang mensejahterakan para pelaku UMKM,” tambahnya. (Bn)


