Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025–2029 untuk disahkan menjadi Perda. Sikap ini ditegaskan oleh juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, dalam forum Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat pada Selasa, 10 Maret 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah pihak fraksi melakukan pengkajian mendalam terhadap seluruh rangkaian proses legislasi, mulai dari pemaparan eksekutif hingga pembahasan teknis di tingkat komisi.
Dalam pemaparannya, Fraksi PKB menekankan urgensi penyelesaian konflik agraria melalui percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Suhendra mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih konkret dan jemput bola ke pemerintah pusat guna memperjuangkan status lahan masyarakat. Fokus utamanya adalah mengubah status kawasan hutan yang faktanya saat ini sudah berubah menjadi pemukiman penduduk atau lahan pertanian aktif milik warga agar memiliki legalitas yang jelas.
Persoalan ini dianggap krusial karena status kawasan hutan seringkali menjadi penghambat utama bagi masyarakat dalam mendapatkan hak milik yang sah. Suhendra menjelaskan bahwa selama regulasi tata ruang belum disinkronkan dan pelepasan kawasan belum tuntas, pihak pertanahan tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan sertifikat tanah bagi warga. Aspirasi ini merupakan keluhan yang merata di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Selain masalah hutan, Fraksi PKB juga menuntut adanya keselarasan antara peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan realita di lapangan. Mereka mengusulkan revisi agar zona-zona yang secara administratif masih dianggap kawasan lindung namun sudah dipadati infrastruktur publik atau rumah warga, segera diubah statusnya menjadi zona budidaya. Hal ini bertujuan agar aset tanah milik rakyat tidak terjebak dalam status kendala tata ruang yang merugikan secara ekonomi.
Dari sektor produktivitas, PKB menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan alokasi lahan perkebunan khusus bagi warga sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan. Tak hanya fisik, penguatan karakter spiritual juga menjadi perhatian dengan usulan memperkokoh lembaga-lembaga keagamaan di daerah. Hal ini dinilai selaras dengan cita-cita besar kepala daerah dalam membangun masyarakat Barito Utara yang berlandaskan nilai-nilai religius dan moral yang baik.
Menutup penyampaiannya, Suhendra secara resmi memberikan ketetapan fraksi dengan menyatakan, “Dengan memohon restu dari Tuhan Yang Maha Esa dan mengucap bismillah, Fraksi PKB menerima draf RPJMD 2025–2029 ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.” Ia pun menaruh harapan besar agar rencana pembangunan ini menjadi instrumen jangka panjang yang efektif untuk membawa kemakmuran dan keberlanjutan bagi seluruh elemen masyarakat di Barito Utara.
bn








