MUARA teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmen kuat dalam membela kepentingan warga dengan mendesak Pemerintah Pusat untuk segera meninjau ulang penetapan batas kawasan hutan di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai mendesak karena status lahan saat ini sering kali memicu konflik dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada pengelolaan lahan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menjadi tokoh sentral yang menyuarakan aspirasi tersebut. Ia melihat adanya ketimpangan antara data administratif dengan fakta di lapangan, di mana banyak lahan yang sebenarnya telah dikelola warga secara turun-temurun namun masih berstatus hutan lindung atau produksi. Terkait hal ini, ia menegaskan, “Fraksi kami menuntut dengan sungguh-sungguh agar pusat melakukan pemutihan atau revisi batas hutan. Perjuangan ini murni merupakan upaya mengembalikan hak-hak dasar penduduk Barito Utara yang selama ini terabaikan.”
Persoalan ini berdampak luas pada kepastian hukum atas tanah milik warga serta operasional pembangunan fasilitas publik. Banyak pemukiman tua dan sarana umum yang terkunci oleh status kawasan hutan, sehingga sulit untuk dikembangkan. Taufik menjelaskan situasi tersebut dengan menyatakan, “Status kawasan ini menjadi penghalang bagi warga untuk melegalkan tanah mereka, bahkan desa-desa pun sulit berkembang. Pemerintah daerah perlu ruang gerak yang lebih adil guna menyediakan infrastruktur yang memihak pada kepentingan rakyat.”
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Barito Utara berencana membawa isu ini ke level yang lebih tinggi. Mereka akan melakukan koordinasi intensif dengan DPR RI dan kementerian terkait agar keluhan dari daerah mendapatkan respons konkret. Pihak legislatif berjanji akan mengawal proses ini hingga muncul kebijakan yang lebih realistis dan berpihak pada kondisi nyata di Barito Utara.
Dalam penutupnya, Taufik berharap proses evaluasi ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Ia menambahkan, “Kami pastikan aspirasi ini akan terus diperjuangkan hingga ke pusat agar suara masyarakat daerah didengar. Penyesuaian batas hutan wajib dilakukan secara transparan dan berlandaskan data yang akurat di lapangan.”
bn







