Muara Teweh – 28/11/25, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan Salat Fardu (salat wajib) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam pada saat jam kerja. Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Langkah ini sekaligus mendukung visi daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang berbasis agama, berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan produktif.
Menanggapi keluarnya edaran tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H Al Hadi, menyatakan penghargaan dan memberikan sokongan penuh atas inisiatif Bupati Shalahuddin. Hal ini disampaikannya pada Jumat (28/11/2025).
“Kami di DPRD menyokong penuh kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki dasar moral yang kokoh. Kepatuhan dalam beribadah tidak hanya menghadirkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada semangat kerja para pegawai,” tegasnya. H Al Hadi berpendapat bahwa selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, imbauan ini adalah langkah yang baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih religius dan produktif.
Ia juga berpesan keras agar semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. “Kebijakan ini janganlah dianggap sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya, sekaligus mendorong peningkatan fasilitas ibadah di unit-unit kerja demi kenyamanan pelaksanaan salat berjamaah.
Bn

