Palangka Raya – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan strategis yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin tersebut berfokus menyerap masukan dari daerah, di mana Barito Utara masuk dalam lima wilayah kabupaten di Kalteng yang menjadi prioritas pembahasan RUU.
Hj Mery Rukaini menegaskan bahwa kehadiran pimpinan DPRD merupakan bentuk pengawalan aktif terhadap penyusunan regulasi pusat agar selaras dengan kebutuhan daerah serta mampu memperkuat otonomi daerah.
“Kehadiran RUU Kabupaten/Kota ini sangat krusial sebagai fondasi hukum tata kelola pemerintahan. Kami berharap aturan yang disahkan kelak benar-benar berpihak pada kebutuhan daerah, memberikan jaminan kepastian hukum, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Hj Mery Rukaini.
Politisi senior ini menambahkan, setiap daerah memiliki dinamika dan karakteristik geografis yang beragam, sehingga dibutuhkan payung hukum yang fleksibel serta akomodatif terhadap kondisi riil di lapangan. “Sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah amat dibutuhkan agar aturan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara optimal serta membawa kemanfaatan nyata bagi warga,” jelasnya.
Melalui forum ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi daerah, guna memastikan bahwa pembaruan hukum ketatanegaraan tersebut mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan publik dan kemajuan daerah di masa depan.




