Muara Teweh, 08/11/25 – Isu pernikahan usia anak kembali menjadi titik fokus perhatian serius di Kabupaten Barito Utara. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DPPKB-P3A), Silas Paung, mengajak publik untuk bersama-sama menghentikan praktik pernikahan dini, kini perhatian datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Jamilah, menyatakan kekhawatiran mendalamnya terhadap kasus-kasus pernikahan usia anak yang masih terjadi secara berkelanjutan di berbagai wilayah.
Menurut Jamilah, praktik pernikahan anak tidak boleh disepelekan. Ia menegaskan bahwa pernikahan usia dini menimbulkan konsekuensi sosial yang berkepanjangan, mulai dari melonjaknya angka anak putus sekolah, risiko pada kesehatan reproduksi, hingga merosotnya mutu pembangunan sumber daya manusia di Barito Utara.
“Sudah sewajarnya kita melihat ini sebagai masalah yang genting. Anak-anak seharusnya menerima hak atas pendidikan dan perlindungan, bukan dipaksa memikul tanggung jawab rumah tangga di usia yang belum matang,” tegasny
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus pernikahan dini bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi harus menjadi perhatian bersama, termasuk keluarga dan masyarakat. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan agar anak-anak dapat bertumbuh dan berkembang sesuai tahapan usia yang seharusnya mereka jalani, tanpa dipaksa menghadapi tanggung jawab yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Langkah DPPKB-P3A Barito Utara yang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi dinilai sangat tepat. Namun, menurut Jamilah, upaya tersebut perlu diperluas agar jangkauannya merata ke seluruh kecamatan, terutama wilayah desa yang masih menganggap pernikahan dini sebagai solusi untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial. Ia menambahkan, “Pendidikan dan pemahaman yang kuat dari keluarga adalah kunci utamanya. Kami di DPRD siap mendukung regulasi dan alokasi dana untuk program pencegahan pernikahan usia anak. Ini demi masa depan anak-anak Barito Utara.”





