MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas isu pembebasan lahan di wilayah setempat pada Senin (6/10/2025). Rapat yang berlangsung di ruang DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD, serta perwakilan dari pihak eksekutif dan perusahaan yang berkepentingan.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial yang bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat yang diakibatkan oleh proses pembebasan lahan. DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan untuk segera memberikan ganti rugi atau santunan kepada warga yang lahannya telah dibersihkan dan akan memasuki tahap pembayaran, dengan batas waktu paling lambat akhir Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan untuk menyerahkan laporan mengenai perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya. DPRD menekankan bahwa sosialisasi wajib dilaksanakan bersama pemerintah daerah sebelum proses pembayaran ganti rugi dilakukan, guna menghindari munculnya masalah di masa mendatang.
Fokus penting lain yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun untuk masyarakat. “Korporasi juga diharuskan mendirikan kebun kemitraan seluas 20 persen secara bersamaan dengan pembangunan kebun utama,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam sesi rapat tersebut, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan.
Rapat yang juga dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berjalan dalam suasana yang tertib dan kooperatif. DPRD menegaskan bahwa hasil dari RDP ini akan dijadikan materi utama untuk pengawasan serta tindak lanjut pelaksanaan pembebasan lahan, demi memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi dan mengutamakan kepentingan warga Kabupaten Barito Utara.
Bn








