Muara Teweh – Badan Legislatif Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menunjukkan perhatian mendalam terhadap permasalahan agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di area Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Anggota DPRD setempat, Hasrat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan pengawasan ketat atas kegiatan eksploitasi mineral perusahaan yang disinyalir masih memunculkan pertikaian hak milik tanah dengan warga. Hasrat menekankan, sebagai representatif rakyat, kewajiban mereka adalah memastikan bahwa setiap usaha dan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Hasrat menjelaskan bahwa pelaksanaan produksi yang dilakukan PT NPR di atas bidang tanah yang statusnya belum selesai diperdebatkan merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, segala aktivitas operasional di lahan yang legalitasnya belum definitif jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kesejahteraan sosial. Ia juga berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui dinas terkait seperti DLH dan DPMPTSP, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi ulang semua perizinan yang telah diterbitkan kepada PT NPR, khususnya persetujuan lingkungan.
Parlemen daerah Barito Utara mendesak pemerintah kabupaten agar tidak menerbitkan izin lingkungan atau operasional baru sebelum status tanah di Desa Karendan tuntas diselesaikan secara hukum dan sosial. Hasrat meminta agar Inspektorat dan Dinas Pertanahan segera melaksanakan verifikasi di lokasi terhadap perbuatan PT NPR. Ia secara spesifik juga mengecam mekanisme perusahaan yang menitipkan dana ganti rugi melalui kepala desa. Menurutnya, cara penyaluran tersebut harus dihentikan karena kompensasi harus diserahkan langsung kepada pemilik sah lahan berdasarkan hasil tinjauan hukum.
Hasrat memaparkan bahwa ada tiga dampak hukum penting jika PT NPR dan pihak terkait tidak menghentikan praktik bermasalah tersebut. Pertama, perusahaan dapat dihadapkan pada sanksi administratif, yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Kedua, Kepala Desa berisiko terjerat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dana publik desa. Ketiga, masyarakat akan kehilangan jaminan atas hak tanah mereka dan berpotensi menjadi korban perselisihan horizontal. Ia menekankan, pihaknya tidak ingin warga menderita akibat praktik yang mengaburkan tanggung jawab hukum.
Selain kepada pemerintah daerah, Hasrat juga meminta perhatian Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk meninjau langsung izin operasi PT NPR. Ia mengimbau manajemen PT NPR untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas produksi hingga persoalan lahan terselesaikan secara terbuka melalui prosedur hukum dan musyawarah dengan warga. Pada penutup pernyataannya, ia menggarisbawahi bahwa DPRD Barito Utara tidak menolak investasi, tetapi menolak tegas segala bentuk penyimpangan hukum yang merugikan warga. Investasi, menurutnya, harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil, bukan menimbulkan keresahan.
Bn








