RakyatBarito
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis
No Result
View All Result
RakyatBarito
No Result
View All Result
Home Legislatif

DPRD Barito Utara Kawal Hak Tanah Masyarakat dari PT NPR

admin rakyatbarito by admin rakyatbarito
27 Oktober 2025
in Legislatif
0
Hasrat Apresiasi dan Dukung Komitmen Disarpus Lestarikan Naskah Kuno Al-Qur’an Lokal
13
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Teweh – Badan Legislatif Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menunjukkan perhatian mendalam terhadap permasalahan agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di area Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Anggota DPRD setempat, Hasrat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan pengawasan ketat atas kegiatan eksploitasi mineral perusahaan yang disinyalir masih memunculkan pertikaian hak milik tanah dengan warga. Hasrat menekankan, sebagai representatif rakyat, kewajiban mereka adalah memastikan bahwa setiap usaha dan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Hasrat menjelaskan bahwa pelaksanaan produksi yang dilakukan PT NPR di atas bidang tanah yang statusnya belum selesai diperdebatkan merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, segala aktivitas operasional di lahan yang legalitasnya belum definitif jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kesejahteraan sosial. Ia juga berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui dinas terkait seperti DLH dan DPMPTSP, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi ulang semua perizinan yang telah diterbitkan kepada PT NPR, khususnya persetujuan lingkungan.

Parlemen daerah Barito Utara mendesak pemerintah kabupaten agar tidak menerbitkan izin lingkungan atau operasional baru sebelum status tanah di Desa Karendan tuntas diselesaikan secara hukum dan sosial. Hasrat meminta agar Inspektorat dan Dinas Pertanahan segera melaksanakan verifikasi di lokasi terhadap perbuatan PT NPR. Ia secara spesifik juga mengecam mekanisme perusahaan yang menitipkan dana ganti rugi melalui kepala desa. Menurutnya, cara penyaluran tersebut harus dihentikan karena kompensasi harus diserahkan langsung kepada pemilik sah lahan berdasarkan hasil tinjauan hukum.

Hasrat memaparkan bahwa ada tiga dampak hukum penting jika PT NPR dan pihak terkait tidak menghentikan praktik bermasalah tersebut. Pertama, perusahaan dapat dihadapkan pada sanksi administratif, yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Kedua, Kepala Desa berisiko terjerat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dana publik desa. Ketiga, masyarakat akan kehilangan jaminan atas hak tanah mereka dan berpotensi menjadi korban perselisihan horizontal. Ia menekankan, pihaknya tidak ingin warga menderita akibat praktik yang mengaburkan tanggung jawab hukum.

Selain kepada pemerintah daerah, Hasrat juga meminta perhatian Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk meninjau langsung izin operasi PT NPR. Ia mengimbau manajemen PT NPR untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas produksi hingga persoalan lahan terselesaikan secara terbuka melalui prosedur hukum dan musyawarah dengan warga. Pada penutup pernyataannya, ia menggarisbawahi bahwa DPRD Barito Utara tidak menolak investasi, tetapi menolak tegas segala bentuk penyimpangan hukum yang merugikan warga. Investasi, menurutnya, harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil, bukan menimbulkan keresahan.

Bn

Donation

Buy author a coffee

Donate
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Barut Hadiri Resepsi Putra Gubernur Kalteng

Next Post

Pemkab Barut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ajak Generasi Muda Bergerak Bersatu Bangun Bangsa

Next Post

Pemkab Barut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ajak Generasi Muda Bergerak Bersatu Bangun Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Telan Dana Rp14 Miliar, Proyek Gor di Kasongan Dihentikan

Telan Dana Rp14 Miliar, Proyek Gor di Kasongan Dihentikan

2 Maret 2024

Adobe Acrobat Pro Extended Pre-Activated [no Virus] [Patch] Unlimited

11 November 2025
DPRD Barut Dukung Pelatihan Aksi Cegah Stunting, Patih Herman: Prioritas Kualitas Generasi Penerus

DPRD Barut Dukung Pelatihan Aksi Cegah Stunting, Patih Herman: Prioritas Kualitas Generasi Penerus

1 Oktober 2025

Membangun Barito Menuju Kemajuan: Peran Rakyat dalam Transformasi Kalteng

16 Agustus 2023

Menggali Potensi Barito untuk Kemajuan Kalteng

16 Agustus 2023

EDITOR'S PICK

DPRD Barut Ajak Perkuat Nasionalisme di Hari Kesaktian Pancasila

Anggota DPRD Barut Desak Pemerintah Segera Atasi Tumpang Tindih Lahan yang Meresahkan Warga

7 Oktober 2025
DPRD Berikan Apresiasi atas Pengangkatan 1.441 PPPK Paruh Waktu

DPRD Berikan Apresiasi atas Pengangkatan 1.441 PPPK Paruh Waktu

12 Desember 2025
DPRD Barito Utara Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tangani Korban Kebakaran Jalan Meranti

DPRD Barito Utara Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tangani Korban Kebakaran Jalan Meranti

1 Februari 2026
DPRD Barito Utara Dukung Keputusan Pemkab Tanpa Hiburan untuk Penutupan Porkab

DPRD Barito Utara Tinjau Fasilitas Teknologi di SMPN 2 Muara Teweh

21 Januari 2026
rakyatbarito.com

© 2025 RakyatBarito.com

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Metropolis
  • Kabar Kalteng
  • Legislatif
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi | Bisnis

© 2025 RakyatBarito.com