MUARA TEWEH – Permasalahan perizinan PT Lautan Hutan Lestari (LHL) kembali menjadi isu sentral dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD dan Pemkab Barito Utara. Rapat yang membahas masalah ini diadakan di ruang sidang DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, pada hari Senin (13/10/2025).
Secara terpisah, H. Suparjan Efendi, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Komisi III, mengumumkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PT LHL serta para pejabat yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara pada tahun 2018. Tahun 2018 adalah masa ketika izin persetujuan lingkungan PT LHL diterbitkan.
“Kita akan panggil pejabat dinas Lingkungan Hidup saat itu (2018), yang kini masih aktif sebagai ASN. Walaupun Kepala Dinas-nya sudah meninggal, tapi pejabat dibawah Kadis masih ada dan juga kita akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait,” ujar H Suparjan Efendi, menegaskan langkah penelusuran yang akan dilakukan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan kuat tentang praktik pemalsuan dalam dokumen persetujuan lingkungan tahun 2018. Hal yang paling mencurigakan, nomor register yang tertera dalam surat tersebut ternyata bukan dialokasikan untuk perizinan lingkungan, melainkan untuk kepentingan pengangkatan kepala sekolah TK atau PAUD, berdasarkan keterangan dari Bagian Hukum Setda. “Informasi dari bagian hukum, nomor register itu untuk pengangkatan kepala sekolah, tapi dipakai oleh oknum untuk menerbitkan izin lingkungan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Suparjan menambahkan bahwa pihak perusahaan PT LHL mengklaim hanya menggunakan jasa konsultan untuk mengurus perizinan. DPRD kini akan menelusuri apakah perusahaan menjadi pihak yang menipu atau justru korban dari oknum penerbit izin dan konsultan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum di Barito Utara untuk segera menyelidiki proses pemberian izin yang diduga bermasalah ini, sebagai langkah awal dalam membongkar dugaan carut-marut perizinan yang berpotensi melanggar hukum.
Bn







