MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin secara langsung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihaknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Penyampaian nota pengantar ini dilakukan pada sidang paripurna ke-I masa sidang II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Adapun lima Raperda usulan Pemkab Barito Utara yang pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kemudian Raperda tentang Pedoman untuk Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
Selanjutnya, Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, lalu Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan yang terakhir Raperda Raperda serta Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Bupati Shalahuddin dalam penyampaiannya, berharap sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif berjalan baik karena sangat diperlukan untuk kemajuan masyarakat Barito Utara.
“Ini agar pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara,” ujar Shalahuddin.
Selain itu, Shalahuddin menjelaskan pengajuan kelima Raperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.
“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodir serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” terangnya.
Sementara, DPRD Barito Utara akan kembali melaksanakan Sidang Paripurna mengenai usulan Raperda yang telah disampaikan Pemkab Barito Utara dengan menggagendakan sidang paripurna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di dewan.
bn








