Bukit Sawit, Barito Utara – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Desa ini berhasil mencatat nilai istimewa, yakni 96,50, menjadikannya yang terbaik dalam penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan utama untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di tingkat masyarakat.
Acara penilaian berlangsung sejak pagi hari, dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, hingga tokoh pemuda dan masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, B.P. Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Girsang.
Apresiasi juga datang dari perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov), Alfian. Ia menyampaikan kebanggaannya, mengingat dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit merupakan satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat agar terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Bn







