MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas isu krusial terkait kepastian hukum atas lahan yang dimiliki dan digarap oleh masyarakat. Pertemuan penting ini dipimpin oleh Ketua Komisi II dan didampingi langsung oleh Ketua Komisi III, H. Tajeri. Fokus utama RDP ini adalah untuk mencari solusi agar warga segera mendapatkan legalitas atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun. (07/10/25)
Rapat ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman dan lahan garapan warga. Komisi II dan Komisi III menyadari bahwa ketidakjelasan status hukum lahan ini telah menjadi penghambat utama bagi masyarakat dalam mengakses berbagai program pemerintah dan juga memicu sengketa berkepanjangan dengan pihak-pihak lain, terutama perusahaan.
H. Tajeri dalam kapasitasnya sebagai pendamping pimpinan rapat, menyampaikan penekanan mengenai pentingnya aspek keadilan bagi rakyat. Ia menegaskan, “Prioritas utama kita saat ini adalah memastikan bahwa masyarakat Barito Utara memiliki jaminan legalitas yang kuat atas tanah mereka. Ini krusial, sebab bagaimana mungkin warga dapat menjalankan kehidupan ekonomi dan pembangunan tanpa status hukum yang jelas terhadap aset utama mereka?”
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kasus spesifik di beberapa kecamatan yang menunjukkan betapa parahnya dampak ketidakpastian lahan. Mulai dari kesulitan mendapatkan sertifikat hingga terhambatnya pembangunan fasilitas umum karena lokasi lahan masuk dalam peta kawasan hutan. Oleh karena itu, RDP ini mendesak semua pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan instansi teknis, untuk bekerja lebih cepat dalam proses revisi tata ruang dan pelepasan kawasan hutan.
Sebagai penutup, seluruh anggota yang hadir, termasuk H. Tajeri, bersepakat untuk terus memantau dan mendesak pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti usulan pelepasan dan penyesuaian kawasan hutan yang telah diajukan oleh Pemkab Barito Utara. Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan lahan secara optimal untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Bn







